Hukum wayang dalam Islam
Sampai sekarang masih banyak orang yang beranggapan bahwa gambar, seni ukir, pahat, patung, baik yang menyerupai manusia atau hewan itu haram, termasuk wayang.
Bahkan ada riwayat hadis sahih dalam hal ini terkait larangan dan ancaman bagi pembuatnya.
Dalam literasi fiqih klasik pun nampaknya juga belum pernah ada yang memperbolehkan pembuatan patung secara mutlak sebagai karya seni, hanya ada cela-cela kecil seperti diperbolehkannya membuat patung untuk mainan anak², itu pun syaratnya sangat ketat.
Jadi sebenarnya kita tidak perlu marah² jika ada yang bilang wayang itu haram.
Kecuali kita berani mengambil kesimpulan bahwa ilat keharaman patung di zaman Rasulullah tidak lain adalah mengarah untuk disembah, misalnya. sedangkan sekarang ilat itu sudah tidak ada/berlaku.
Tapi balik lagi, hal itu tidak ada dlm kajian fiqih klasik, dan sangat kontras dg zhahirnya hadits. dan menurutku sudah masuk pemikiran yg sering disebut Liberal.