Hukum berbisik di depan orang
Hukum berbisik didepan orang tidak diperbolehkan dalam islam kecuali memang berada di keramaian, berikut detail hadis sahih Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
إذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ، مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ (رواه الشيخان)
Ketika kalian sedang bertiga maka janganlah berbisik berdua saja tanpa turut sertanya temanmu yang ketiga, kecuali kalian sedang berada ditengah-tengah orang banyak, karena perbuatan demikian itu sangat menyakitkan hatinya. (HR. Bukhari dan Muslim)