Apakah makan membatalkan wudhu
Tidak membatalkan wudhu
Makan dan minum tidak membatalkan wudhu, Namum ada perbedaan pendapat mengenai makan daging unta, Ada yang mengatakan makan daging unta tidaklah membatalkan wudhu dan ini adalah pendapat yang sahih dari mayoritas ulama', pendapat tersebut berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas:الْوُضُوءُ مِمَّا يَخْرُجُ وَلَيْسَ مِمَّا يَدْخُل
"Wudhu itu sebab perkara yang kluar dan bukan sebab perkara yang masuk"(HR. Ad Daruquthuny dan Al-Baihaqi)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir:
كَانَ آخِرُ الأَْمْرَيْنِ مِنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْهُ النَّارُ
"Aturan terakhir dari Rasulullah SAW. itu tidak berwudhu sebab makanan yang dimasak"
Membatalkan wudhu
Berbeda dengan mayoritas ulama , Imam ahmad bin hambali berpendapat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu baik daging tersebut dimasak ataupun tidak, baik dia tau ataupun tidak , hal ini berdasarkan hadits Nabi
تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِْبِل وَلاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ
"Wudhulah kalian semua dari Makan daging unta dan janganlah kalian berwudhu sebab makan daging kambing"
Sedangkan mayoritas ulama dan sahabat utama nabi seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali dan lainya termasuk ketiga madzab menganggap hadits tersebut sudah dinasakh/dihapus ketentuan hukumnya.
Dan belakangan madzab hambali juga sepakat tidak batalnya wudhu sebab makan daging unta, kecuali 3 orang yaitu Abdul Azis bin Baz, Ibnu Utsaimin dan Albania, yang kemudian dikuti oleh ustadz-ustadz seperti Uts. Abdul Shomad dan Adi hidayat.
Orang-orang itu tidak dikenal didunia pesantren Ahli sunnah wal jama'ah dan tidak pernah dijadikan rujukan