Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pribumisasi, Bukan Arabisasi

Dalam soal Islam dan kaitannya dengan masalah sosial budaya, menarik kiranya untuk dikemukakan kritik Gus Dur ter­hadap gejala yang ia sebut sebagai “Arabisasi”. Kecen­derungan semacam itu nampak, misalnya, dengan penamaan terhadap aktivitas keagamaan dengan meng­gunakan bahasa Arab. Itu terli­hat misalnya dengan kebanggaan orang untuk menggunakan kata-kata atau kalimat bahasa Arab untuk sesuatu yang sebenarnya sudah lazim dikenal.

Gus Dur menunjuk pe­nye­butan Fa­kultas Keputrian dengan sebutan kulliyatul bannat di UIN. Juga ketidak­puas­an orang awam jika tidak menggunakan kata “ahad” untuk meng­gantikan kata “minggu”, dan sebagainya. Seolah-olah kalau tidak menggunakan kata-kata ber­bahasa Arab tersebut, akan menjadi “tidak Islami” atau ke-Islaman seseorang akan berkurang karenanya. 

For­malisasi seperti ini, menu­rut Gus Dur, merupakan akibat dari rasa kurang percaya diri keti­ka menghadapi “kema­ju­an Barat” yang se­ku­ler. Maka jalan satu-satunya adalah dengan mensubordinasikan diri ke dalam konstruk Arabisasi yang diya­ki­ni sebagai langkah ke arah Islami­sasi. Padahal Arabisasi bu­kanlah Islamisasi. 

Sebenarnya kritik Gus Dur terhadap “Arabisasi” itu sudah di­ung­kapkan pada tahun 1980-an, yakni ketika ia mengung­kapkan gagasannya tentang “pribumisasi Islam”. Ia meminta agar wah­yu Tuhan dipahami dengan mempertimbangkan faktor-faktor kon­teks­tual, termasuk ke­sa­daran hukum dan rasa keadilan­nya. 

Se­hubungan dengan hal ini, ia melansir apa yang disebutnya de­ngan “pribumisasi Islam” sebagai upaya melakukan “rekon­sili­a­si” Islam dengan kekuatan–kekuatan budaya setempat, agar budaya lokal itu tidak hilang. Di sini pribumisasi dilihat sebagai kebu­tuh­an, bukannya sebagai upaya menghindari polarisasi antara aga­ma dengan budaya setempat.

Pribumisasi juga bukan sebuah upaya mensubordinasikan Islam dengan budaya lokal, karena dalam pribumisasi Islam ha­rus tetap pada sifat Islamnya. Pri­bu­mi­sasi Islam juga bukan se­ma­­cam “jawanisasi” atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan 

kebutuhan-kebutuhan lokal di dalam me­ru­mus­kan hukum-hukum agama, tan­­pa merubah hukum itu sen­diri. Juga bukannya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung ke­butuhan–kebutuhan dari budaya dengan mempergunakan pe­luang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap memberikan peranan kepada ushul fiqh dan qâidah fiqh. 

Sedangkan sinkretisme adalah usaha memadukan teologi atau sistem kepercayaan lama, tentang sekian banyak hal yang diya­ki­ni sebagai ke­kuat­an gaib berikut dimensi eskatologisnya de­ngan Islam, yang lalu membentuk panteisme.