hukum menangisi orang meninggal
Diterangkan dalam kitab Daqoiqul Akhbar bahwa Al-Faqih Imam Abu Laits berkata: "Menangis dan meratapi pada mayit itu haram, apabila menangis atas mayit secara wajar itu diperbolehkan, akan tetapi yang lebih utama adalah bersabar.
Sebagaimana firman Allah SWT.:
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
INNAMAA YUWAFFÁSH SHAABIRUUNA AJRAHUM BIGHAIRI HISAAB.
"Sesungguhnya pahala bagi orang-orang yang bersabar adalah ditepati dan tanpa hisab."
Dan juga sesuai dengan sabda Nabi Saw.:
النَّائِحَةُ وَمَنْ حَوْلَهَا مِنْ مُسْتَمِعِهَا عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللّٰهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ
AN-NAA-IHATU WAMAN HAULAHAA MIN MUSTAMI'IHAA 'ALAIHIM LA'NATULLAAHI WAL-MALAAIKATI WAN-NAASI AJMA'IIN.
"Orang yang menangisi serta meratapi dan orang yang mendengarkan tangisan di sekelilingnya, mereka semua itu dilaknati oleh Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya."
Diceritakan bahwa ketika Hasan bin Hasan bin Ali meninggal dunia, istrinya berdiam dan menunggui (i'tikaf) pada makamnya selama satu tahun. Ketika tiba haul (setahun) yang pertama, maka dihilangkanlah tenda perkemahan, tiba-tiba terdengarlah suara dari arah kuburan:
"Apakah kalian telah menemukan sesuatu yang hilang ?” Dan terdengarlah oleh mereka suara dari arah yang lain: "Bahkan kalian telah melakukan perbuatan tercela, maka bubarlah kalian."
Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa ketika putranya Ibrahim meninggal dunia maka mengalirlah air matanya, maka Abdurrahman bin Auf berkata kepadanya: "Ya Rasulullah, bukankah engkau telah mencegah kami menangis ?"
Nabi Saw. menjawab: "Sesungguhnya aku mencegah pada kalian dari dua suara yang tercela dan keterlaluan yaitu suara meratap-ratap (nauh) dan suara nyanyian (lagu), dan dari mencakar-cakar wajah, merobek-robek baju, akan tetapi mengalirnya air mata ini adalah rahmat yang dijadikan Allah dalam hati orang yang penuh kasih sayang."
Kemudian Nabi Saw. bersabda lagi: "Hati itu bisa susah dan mata bisa mengeluh."
Diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan ra: Sesungguhnya Umar melihat seorang wanita yang menangisi mayit, lalu dia mencegah wanita itu. Maka Nabi Saw. bersabda: "Tinggalkanlah dia hai Abi Hafsh (Umar), maka sesungguhnya mata yang menangis menunjukkan bahwa hatinya dalam musibah dan janji itu hal yang baru."