Cek penerima bantuan umkm 2021
Buat teman-teman yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM bisa mengikuti intruksi dibawah ini.
Biasanya para pelaku usaha mikro seperti toko, warung dan sebagainya sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM lewat sensus kependudukan oleh perangkat desa dan akan mendapatkan bantuan UMKM tersebut, ada juga yang melalui pengajuan.
Nah, untuk mengetahui apakah teman-teman termasuk pelaku usaha mikro yang dapat bantuan silahkan ikuti petunjuk berikut
1. Akses eform.bri.co.id/bpum
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima bantuan UMKM di halaman eform.bri.co.id/bpum.
CARANYA:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) dan isi kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Nanti ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 apa tidak.
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan ada pemberitahuan Nomor Rekening yang nantinya untuk mentransfer bantuan;
3. Perhatikan rekening tersebut (jika anda punya lebih dari satu rekening) dan jika anda tidak punya nomor rekening yang tertulis jangan khawatir, nanti petugas bank akan membukakan rekening baru untuk anda.
5. Silahkan datang ke bank untuk pencairan bantuan UMKM, usahakan sepagi mungkin, karna bank menerapkan PPKM
6. Anda cukup memberikan KTP dan buku rekening saja dan bilang kalau anda ingin mengambil bantuan UMKM. Nanti anda akan dikasih surat kuasa dan pernyataan untuk diisi, meliputi alamat lengkap sesuai KTP dan alamat usaha anda beroperasi. Jangan lupa siapkan uang untuk membeli 2 materai yang sudah disiapkan bank.
Di beberapa bank ada yang menggunakan persyaratan yang cukup rumit, misalnya nanti anda harus punya SURAT KETERANGAN USAHA DAN HARUS ADA FOTO USAHA ANDA DAN JUGA MEMBELI MATERAI SENDIRI DILUAR, maka saran saya cari saja bank lain, tanyakan dulu kepada satpam nya, apa persyaratan pengambilan bantuan UMKM.
Diketahui, pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir bulan Juli 2021.
Lalu, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada bulan Agustus 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan September 2021.
Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.
Ketika mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Pelaku UMKM yang menerima bantuan UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali ditahun 2021.