Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Adakah Sistem Islami?

Oleh: Abdurrahman wahid 

Dalam kitab suci al-Qur’ân disebutkan: “masuklah kalian ke dalam Islam (kedamaian) secara penuh (udkhulû fi al-silmi kâffah)” (QS al-Baqarah [2]:208)

Di sinilah terletak perbedaan pendapat sangat fundamental di antara kaum muslimin. Kalau kata “al-silmi” diterjemahkan menjadi kata Islam, dengan sendirinya harus ada se­buah entitas Islam formal, dengan keharusan menciptakan sistem yang Islami. 

Sedangkan mereka yang menterjemahkan kata tersebut de­ngan kata sifat kedamaian, menunjuk pada sebuah entitas universal, yang tidak perlu dijabarkan oleh sebuah sistem tertentu, termasuk sis­tem Islami.

Bagi mereka yang terbiasa dengan formalisasi, tentu diguna­kan penterjemahan kata al-silmi itu dengan kata Islami, dan dengan demi­kian mereka terikat kepada sebuah sistem yang diang­gap mewakili kese­lu­ruhan perwujudan ajaran Islam dalam kehidupan sebagai sesuatu yang biasa dan lumrah. 

Hal ini membawakan implikasi adanya keperluan akan sebuah sistem yang dapat mewakili keseluruhan aspirasi kaum mus­limin. Karena itu, dapat dimengerti mengapa ada yang menganggap pen­ting per­wu­judan “partai politik Islam” dalam kehidupan berpolitik. 

Ten­tu saja, demokrasi mengajarkan kita untuk menghormati eksis­tensi parpol-parpol Islam, tetapi ini tidak berarti keharusan untuk mengikuti mereka.

Di lain pihak kita juga harus menghormati hak mereka yang justru mempertanyakan kehadiran sistem Islami tersebut, yang secara oto­ma­tis akan membuat mereka yang tidak ber­agama Islam sebagai warga dunia yang kalah dari kaum mus­limin. 

Ini juga berarti, bahwa dalam ke­rangka kenegaraan sebuah bangsa, sebuah sistem Islami otomatis mem­buat warga negara non-muslim berada di bawah kedudukan warga negara beragama Islam, alias menjadi warga negara kelas dua. Ini patut diper­soalkan, karena juga akan berdampak pada kaum muslimin yang tidak menjalankan ajaran Islam secara penuh. 

Kaum muslimin seper­ti ini, –sering disebut muslim nominal atau abangan–, tentu akan dinilai kurang Islami jika dibandingkan dengan mereka yang menjadi anggota/warga partai/organisasi yang menjalankan ajaran Islam secara penuh, yang juga sering dikenal dengan nama “kaum santri”.

Apabila terdapat pendapat tentang perlunya sebuah sistem Is­lami, mengapa lalu ada ketentuan-ketentuan non-organisatoris yang ha­rus diterapkan di antara kaum muslimin oleh kitab suci al-Qur’ân? Se­buah ayat menyatakan adanya lima syarat untuk dianggap sebagai “mus­lim yang baik”, sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat di kitab suci al-Qur’ân, yaitu menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran (rukun) Islam secara utuh, menolong mereka yang memerlukan per­tolongan (sanak saudara, anak yatim, kaum miskin dan sebagainya) me­negakkan profesionalisme dan bersikap sabar ketika menghadapi co­ba­an dan kesusahan. 

Kesetiaan kepada profesi itu, digambarkan oleh kitab suci al-Qur’­ân dengan istilah, “mereka yang memenuhi janji yang mereka beri­kan” (wa al-mûfûna bi ‘ahdihim idzâ ‘âhadû) (QS al Baqarah [2]: 177). Adakah janji yang lebih nilainya daripada janji kepada profesi masing-ma­sing, yang disampaikan ketika membacakan janji prasetia pada waktu menerima sebuah jabatan?

Kalau kelima syarat di atas dilaksanakan oleh seorang muslim, tanpa menerima adanya sebuah sistem Islami, dengan sendirinya tidak diperlukan lagi sebuah kerangka sistemik me­nu­rut ajaran Islam. De­ngan demikian, mewujudkan sebuah sistem Islami tidak termasuk syarat bagi seseorang untuk di­anggap “muslim yang taat”. Ini menjadi titik sengketa yang sa­ngat penting, karena di banyak tempat telah tumbuh paham yang tidak mementingkan arti sistem. 

Maka ketika NU (Nahdlatul Ulama) menyatakan deklarasi ber­diri­nya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), tanpa menyebutkan bahwa partai tersebut adalah partai Islam, penulis dihujani kritik tajam selama berbulan-bulan dari mereka yang menginginkan partai tersebut di­nyata­kan sebagai partai Islam. Ini dilakukan oleh mereka yang tidak me­nyadari, bahwa NU sejak semula te­lah menerima kehadiran upaya ber­beda-beda dalam sebuah ne­ga­ra atau kehidupan sebuah bangsa dan tidak mau terjebak da­lam tasyis an-nushush al-muqaddasah (politisasi terha­dap teks keagamaan).

Dalam Muktamar NU tahun 1935 di Banjarmasin, muk­tamar ha­­rus menjawab sebuah pertanyaan: wajibkah bagi kaum muslimin mem­­pertahankan kawasan yang waktu itu bernama Hindia Belanda (seka­rang Indonesia) yang diperintah oleh orang-orang non-muslim (para kolonialis Belanda)? Jawab muktamar saat itu; wajib. Karena di kawasan tersebut, yang di kemudian hari bernama Indonesia, ajaran Islam dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga bang­sa secara bebas, dan da­hulu ada kerajaan-kerajaan Islam di kawasan itu. 

Dengan de­mi­kian, tidak harus dibuat sistem Islam, dan dihargai per­beda­an cara dan pendapat di antara kaum muslimin di kawasan tersebut.

Diktum Muktamar NU di Banjarmasin tersebut, me­mungkinkan dukungan pimpinan NU kepada mendiang Presiden Soekarno dan Hatta untuk memimpin bangsa ini. Demikian pula, pembentukan badan-badan formal Islam bukanlah satu satunya medium bagi per­juang­an Islam untuk menerapkan ajaran di bumi nusantara. 

NU yang res­minya sebagai organisasi kemasyarakatan Islam dan bukannya lem­baga politik, dapat saja menyalurkan aspirasinya tentang pelaksanaan ajaran Islam di kawasan tersebut melalui Golkar (Golongan Karya) yang bukan sebagai organisasi Islam resmi. 

Perbedaan jalan perjuangan antara yang menganut paham lembaga Islam sebagai sistem di satu pihak, dan mereka yang tidak ingin melaksanakan perjuangan melalui jalur-jalur resmi Islam, dihargai dan diterima oleh para pendukung Ibn Taimiyyah beberapa abad yang lalu.

Lalu, bagaimana dengan adagium yang dikenal Islam; “Tiada Islam tanpa kelompok, tiada kelompok tanpa kepemimpinan, dan tiada kepemimpinan tanpa ketundukan” (La Islama Illa bi Jama’ah wala Jama’ata Illa bi Imarah wala Imarata Illa Bi Tha’ah) Bukankah ini sudah menunjukkan adanya sebuah sistem?, maka jawabannya bahwa tidak ada sesuatu dalam ungkapan tersebut yang menun­juk­kan secara spesifik adanya sebuah sistem Islami. Dengan demikian, setiap sistem diakui kebenarannya oleh ungkapan ter­sebut, asal ia memperjuangkan berlakunya ajaran Islam dalam kehidupan sebuah bangsa/negara.

Karena itu penulis berpendapat, dalam pandangan Islam tidak diwajibkan adanya sebuah sistem Islam, ini berarti tidak ada keharusan untuk mendirikan sebuah negara Islam. Ini penting untuk diingat, karena sampai sekarang pun masih ada pihak-pihak yang ingin memasukkan Piagam Jakarta ke dalam UUD (Undang-Undang Dasar) kita. 

Dengan klaim mendirikan negara untuk kepentingan Islam jelas bertentangan dengan demokrasi. Karena paham itu berintikan kedaulatan hukum di satu pihak dan perlakuan sama pada semua warga negara di hadapan Undang-Undang (UU) di pihak lain.