Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

8 hal yang harus suami lakukan kepada istri

Ketahuilah, sebaiknya suami itu melaksanakan hal-hal sebagai berikut kepada istri:

1. Memberikan wasiat, memerintahkan, mengingatkan, dan menyenangkan hati istri. Di dalam hadis disebutkan:

رحم الله رجلاً قال يا أهلاه صلاتكم صيامكم زكاتكم مسكينكم يتيمكم جيرانكم لعلّ الله يجمعهم معه في الجنة

"Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada lelaki yang berkata, 'Hai ahliku, peliharalah salat, puasa, zakat, orang-orang miskinmu, anak yatim, dan tetanggamu. Semoga Allah mengumpulkan kamu semua bersama mereka di surga."

2. Suami hendaknya memberikan nafkah istrinya sesuai kemampuannya, usaha dan kekuatannya.

3. Suami hendaknya dapat menahan diri, tidak mudah marah apabila istri menyakitkan hatinya.

4. Suami hendaknya menundukkan dan menyenangkan hati istri dengan menuruti kehendaknya dengan kebaikan. Sebab, umumnya wanita itu kurang sempurna akal dan agamanya.

Dalam hadis disebutkan:

لَوْلَا أَنَّ اللهَ سَتَرَ الْمَرْأَةُ بِا الْحَيَاءِ لَكَانَتْ لاَ تُسَاوِىْ كَفّاً مِنْ تُرَابٍ

"Andaikata Allah tidak menutupi wanita dengan sifat malu, niscaya ia tidak ada harganya, tidak menyamai harga secakup tanah."

5. Suami hendaknya menyuruh istrinya melakukan perbuatan yang baik.

Syaikh Ramli mengatakan dalam kitab Umdatur Rabih, "Suami tidak boleh memukul istri karena meninggalkan salat. Maksudnya cukup memerintahkan salat."

6. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh 'Athiyah, "Suami hendaknya mengajar istrinya apa yang menjadi kebutuhan agamanya, dari hukum-hukum bersuci seperti mandi haid, janabat, wudu dan tayamum.

Haid, maksudnya suami mengajarkan istri tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan haid, seperti menjelaskan salat yang wajib diqadha. 

Sebab, wanita sewaktu darahnya telah terputus sebelum Maghrib, sekira waktunya cukup untuk salat satu rakaat, maka ia wajib mengqadha salat Zhuhur dan Ashar. 

Dan sekiranya darah itu terputus sebelum Subuh, sekiranya waktunya masih cukup untuk salat satu rakaat, maka wanita itu wajib mengqadha salat Maghrib dan Isya.

Demikian ini minimal pengertian yang harus dipelihara oleh kaum wanita, seperti yang tersebut di dalam kitab Ihya'.

7. Suami harus mengajarkan berbagai macam ibadah kepada istri. Baik ibadah fardhu maupun ibadah sunat, seperti salat, zakat, puasa dan haji.

Jika suami dapat mengajar istrinya sendiri, maka istri tidak boleh keluar rumah untuk bertanya kepada orang-orang alim atau ulama.

Jika suwni tidak dapat mengajar istri karena tidak tahu lentaran dangkalnya ilmu, maka sebagai gantinya dialah yang harus bertanya kepada ulama, lalu menerangkan jawaban orang yang memberi fatwa itu kepada istrinya. Istri sendiri tidak boleh keluar.

Jika suami tidak sanggup bertanya kepada orang alim, maka istri boleh keluar, bahkan wajib keluar, dan suami berdosa kalau melarangnya. 

Jika istri telah mengetahui tentang kewajiban-kewajibannya, maka ia tidak boleh keluar mendatangi majelis pengajian kecuali dengan izin dan ridha dari suaminya.

Allah Swt. berfirman dalam surat At-Tahrim:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا (التحريم: ٦)

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri dan keluargamu dari api neraka...” (Qs. At Tahrim: 6)

Maksudnya orang-orang yang telah menyatakan beriman, wajib memelihara diri dan keluarganya, yaitu istri, anak-anak dan siapa saja yang disebut keluarga, agar tidak masuk neraka.

Juru bicara Al-Quran, Abdullah bin Abbas memberikan komentar atas pengertian ayat tersebut, "Kamu semua hendaknya mengajar keluargamu dalam urusan syariat-syariat Islam."

8. Suami hendaknya mengajar budi pekerti yang baik kepada keluarganya. Sebab, manusia yang sangat berat siksanya pada hari kiamat adalah orang di mana keluarganya bodoh-bodoh dalam agama Islam. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umarr.a. dari Nabi Saw. bahwa beliau bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dipertanggungjawabkan atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan dipertanggungjawabkan kepemimpinannya. Seorang suami menjadi pemimpin keluarganya dan dipertanggungjawabkan kepemimpinannya. Seorang istri menjadi pemimpin di rumah suaminya dan dipertanggungjawabkan atas kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin harta tuannya dan dipertanggungjawabkan dari kepemimpinannya. Seorang anakmenjadi pemimpin harta orang tuanya dan dipertanggungjawabkan dari kepemimpinannya. Maka setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya."

Maksudnya, setiap kamu adalah orang yang dipercaya untuk berlaku baik terhadap apa yang dipercayakan kepada kamu semua. Maka setiap diri dituntut untuk berlaku adil dan mengurus kemaslahatannya atas apa yang dipercayakan kepadanya. 

Dipertanggungjawabkan dari kepemimpinannya, maksudnya adalah di akhirat kelak akan dimintai tanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Jika ia mencukupi apa yang menjadi kewajibannya dalam memimpin atau memelihara, maka ia memperoleh bagian yang sempurna. Jika tidak dapat memenuhi, maka setiap orang pada hari kiamat akan dituntut haknya di akhirat.

Penguasa agung atau penggantinya adalah orang yang memimpin dan menjaga serta menguasai rakyatnya. Ia akan diminta tanggung jawabnya dalam memimpin rakyatnya, apakah sudah menjaga hak-hak rakyatnya atau belum.

Seorang suami menjadi pemimpin keluarga, istri dan anak-anaknya. Ia akan dimintai pertanggungan jawab atas keluarganya, apakah sudah memenuhi hak-hak mereka atau belum. Seperti memberi pakaian, memelihara, mengasuh, mendidik, dan yang lain seperti bergaul dengan baik terhadap mereka atau tidak.

Seorang istri menjadi pemimpin di rumah suaminya. Ia harus dapat mengatur penghidupan dengan baik, harus bersikap baik terhadap suami, serta memelihara harta suami dan anak-anaknya. Istri juga akan dimintai pertanggunganjawab atas kepemimpinannya, apakah sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya atau belum.

Seorang pelayan harus menjaga harta tuannya dan menata apa yang menjadi kebaikannya. Pelayan juga akan dimintai tanggung jawabnya atas apa yang dikuasainya, apakah ia telah memenuhi kewajibannya atau belum.

Seorang anak harus menjaga harta ayahnya dan mengaturnya dengan baik. Anak juga dimintai pertanggunganjawab atas apa yang dikuasainya, apakah sudah memenuhi atau belum.

Jadi, setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dipertanggungjawabkan kepemimpinannya. "Fa" dari kata "fakullukum” menjadi jawab syarat yang terbuang. Kata itu bersifat umum. Ia dapat memasukkan seseorang yang hidup sendirian, belum beristri dan tidak punya pelayan. Sebab, orang seperti ini dapat dikategorikan sebagai pemimpin. Maksudnya, orang yang menjaga anggota tubuhnya sehingga mau melakukan kewajiban yang diperintahkan dan menjauhi segala larangan. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi. Rasulullah Saw. bersabda:

اللهَ اللهَ فِيْ النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ أَمَانَاتٌ عِنْدَكُمْ، فَمَنْ لَمْ يَأْمُرْ امْرَأَتَهُ بِالصَّلاَةِ وَلَمْ يُعَلِّمْهَا فَقَدْ خَانَ اللهَ وَرَسُوْلَه

"Takutlah kamu semua kepada Allah, takutlah kepada Allah dalam urusan kaum wanita, karena mereka adalah amanat Allah pada kekuasaanmu. Maka siapa yang tidak memerintahkan salat istrinya dan tidak mengajarkan (urusan agama) kepadanya, ia benar-benar berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Ada tiga wasiat terakhir Rasulullah Saw. yang diamanatkan kepada umatnya sewaktu beliau hendak berpisah meniggal dunia. Tiga wasiat itu diucapkan Rasulullah Saw. di saat hendak menghembuskan nafasnya yang terakhir, sehingga lisannya kurang jelas dan samar-samar, yaitu sabdanya:

الصلاة الصلاة وما ملكت أيمانكم لا تكلفوهم مالا يطيقون,  والله الله فى النساء فإنهن عوان فى أيديكم – يعنى أسرى – أخذتموهن بعهد الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

"Jagalah salat ... salat! Begitupun hamba sahayamu. Kamu semua jangan membebani mereka apa yang tidak mampu mereka lakukan. Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah dalam urusan wanita, karena mereka adalah seperti tawanan yang ada pada kekuasaanmu. Kamu semua menguasai mereka dengan amanat Allah, dan kamu menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah.”

Allah Ta'ala berfirman dalam surat Thaha tentang perintah salat lima waktu kepada keluarga serumah pada para pengikut kita:

 وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ (طه: ١٣٢)

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat." (QS. Thaha: 132)

Diriwayatkan dari Nabi Saw. bahwa beliau bersabda:

لا يلقى الله سبعانه وتعالى أحد بذنب أعظم من جهالة اهله

"Tak seorangpun yang menghadap Allah dengan membawa dosa yang lebih besar daripada kebodohan keluarganya."

Sementara itu, ulama mengatakan bahwa orang yang pertama kali mengganduli seorang lelaki pada hari kiamat adalah keluarga dan anak-anaknya, mereka seraya berkata, “Wahai Tuhan kami! Ambilkanlah hak kami pada orang ini. Karena dia tidak mengajarkan urusan agama kepada kami. Dia memberi makan kami dari yang haram, sedangkan kami tidak tahu." Orang itu lalu dipukul, karena usahanya yang haram, sehingga seluruh daging tubuhnya terkelupas, kemudian dibawa ke neraka. Demikianlah sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al Jawahir karya Imam Abu Laits As-Samarqandi.