Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan rukun tayamum

Ada 3 sebab seseorang boleh bertayamum sebagai gantinya wudhu:

  1. Tidak ada air (baik di pemukiman atau perjalanan
  2. Sakit, yang tidak memungkinkan wudhu dengan air
  3. Ada air, namun keberadaan air tersebut lebih dibutuhkan mahluk hidup (yang dimuliakan) yang membutuhkannya karena kehausan (untuk bertahan hidup)

Syarat-syarat tayamum itu ada 10

  1. Memakai debu
  2. Debunya harus suci
  3. Debunya tidak boleh musta’mal (belum digunakan tayamum sebelumnya)
  4. Juga tidak boleh bercampur dengan benda lain, seperti tepung gamping dan sebagainya
  5. Harus menuju/bermahsud memindah debu tersebut pada anggota tubuh yang akan di usap
  6. Mengusap wajah dan kedua telapak tangannya dengan dua kali usapan
  7. Menghilangkan najis pada tubuh terlebih dahulu sebelum tayamum
  8. Harus berijtihad/berusaha mengetahui arah kiblat terlebih dahulu.
  9. harus dilakukan setelah masuk waktu sholat.
  10. Satu tayamum hanya diperbolehkan untuk satu sholat fardhu.

Fardhunya tayamum/rukun tayamum ada 5 yaitu:

  1. Memindahkan debu (dari tempat debu tersebut pada anggota tubuh yang di usap)
  2. Niat, membolehkan sholat dengan tayamum tersebut
  3. Mengusap wajah
  4. Mengusap kedua tangan sampai siku
  5. Tartib, berurutan dalam mengusap (wajah dulu baru kedua tangan)

Yang membatalkan tayamum ada 3 yaitu:

  1. Hal-hal yang membatalkan wudhu
  2. Riddah; murtad (keluar dari agama Islam)
  3. Menyangka adanya air, jika ia tayamum sebab tidak adanya air.