Skip to content
Syarat dan rukun tayamum
Ada 3 sebab seseorang boleh bertayamum sebagai gantinya wudhu:
- Tidak ada air (baik di pemukiman atau perjalanan
- Sakit, yang tidak memungkinkan wudhu dengan air
- Ada air, namun keberadaan air tersebut lebih dibutuhkan mahluk hidup (yang dimuliakan) yang membutuhkannya karena kehausan (untuk bertahan hidup)
Syarat-syarat tayamum itu ada 10
- Memakai debu
- Debunya harus suci
- Debunya tidak boleh musta’mal (belum digunakan tayamum sebelumnya)
- Juga tidak boleh bercampur dengan benda lain, seperti tepung gamping dan sebagainya
- Harus menuju/bermahsud memindah debu tersebut pada anggota tubuh yang akan di usap
- Mengusap wajah dan kedua telapak tangannya dengan dua kali usapan
- Menghilangkan najis pada tubuh terlebih dahulu sebelum tayamum
- Harus berijtihad/berusaha mengetahui arah kiblat terlebih dahulu.
- harus dilakukan setelah masuk waktu sholat.
- Satu tayamum hanya diperbolehkan untuk satu sholat fardhu.
Fardhunya tayamum/rukun tayamum ada 5 yaitu:
- Memindahkan debu (dari tempat debu tersebut pada anggota tubuh yang di usap)
- Niat, membolehkan sholat dengan tayamum tersebut
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan sampai siku
- Tartib, berurutan dalam mengusap (wajah dulu baru kedua tangan)
Yang membatalkan tayamum ada 3 yaitu:
- Hal-hal yang membatalkan wudhu
- Riddah; murtad (keluar dari agama Islam)
- Menyangka adanya air, jika ia tayamum sebab tidak adanya air.