Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Macam-macam najis dan cara mensucikannya


Benda najis yang bisa berubah menjadi suci itu ada 3

  1. Minuman keras yang sudah berubah dengan sendirinya, misalnya menjadi cukak.
  2. Belulang/kulit bangkai hewan yang disamak (dibersihkan sampai benar-benar bersih, sehingga tidak terjadi pembusukan).
  3. Bagian bangkai yang menjadi hewan, seperti belatung.

Menurut hukumnya, najis dibagi menjadi 3 yaitu:

  1. Mugholadhoh
  2. Mukhoffafah
  3. Mutawassitoh

  • Najis mugholadhoh adalah najisnya anjing dan babi
  • Najis mukhoffafah adalah najisnya kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apa-apa selain ASI dan belum sampai usia 2 tahun
  • Sedangkan najis mutawasitoh adalah najis selain perkara yang disebutkan diatas

Cara mensucikan najis

Najis mugholadhoh bisa disucikan dengan membasuhnya 7 kali dengan air dan salahsatunya menggunakan debu, 7 basuhan tersebut dihitung/dimulai setelah bentuk dari najis mugholadhoh tersebut hilang.

Najis mukhoffafah bisa disucikan dengan cara memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut

Sedangkan najis mutawasitoh dibagi menjadi menjadi 2 yaitu:

  1. Ainiyah
    Najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Dan cara mensucikan ya harus membasuhnya dengan air sampai ketiga-tiganya bersih.
  2. Hukmiyah
    Adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikan ya cukup dengan mengalirkan air pada tempat najis tersebut