Macam-macam najis dan cara mensucikannya
- Minuman keras yang sudah berubah dengan sendirinya, misalnya menjadi cukak.
- Belulang/kulit bangkai hewan yang disamak (dibersihkan sampai benar-benar bersih, sehingga tidak terjadi pembusukan).
- Bagian bangkai yang menjadi hewan, seperti belatung.
Menurut hukumnya, najis dibagi menjadi 3 yaitu:
- Mugholadhoh
- Mukhoffafah
- Mutawassitoh
- Najis mugholadhoh adalah najisnya anjing dan babi
- Najis mukhoffafah adalah najisnya kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apa-apa selain ASI dan belum sampai usia 2 tahun
- Sedangkan najis mutawasitoh adalah najis selain perkara yang disebutkan diatas
Cara mensucikan najis
Najis mugholadhoh bisa disucikan dengan membasuhnya 7 kali dengan air dan salahsatunya menggunakan debu, 7 basuhan tersebut dihitung/dimulai setelah bentuk dari najis mugholadhoh tersebut hilang.
Najis mukhoffafah bisa disucikan dengan cara memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut
Sedangkan najis mutawasitoh dibagi menjadi menjadi 2 yaitu:
- Ainiyah
Najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Dan cara mensucikan ya harus membasuhnya dengan air sampai ketiga-tiganya bersih. - Hukmiyah
Adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikan ya cukup dengan mengalirkan air pada tempat najis tersebut