Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fardhunya wudhu dan mandi

Fardhunya wudhu itu ada 6 yaitu:

  1. Niat
  2. Membasuh wajah
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku, beserta membasuh siku tersebut
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kedua kaki beserta mata kaki
  6. Tartib (berurutan)

Niat adalah: menuju/bermahsud sesuatu bersamaan dengan melakukan sesuatu tersebut, dan tempatnya niat adalah hati (dalam hati) sedangkan melafalkan/mengucapkan niat hukumnya sunnah. Dan waktunya niat tersebut ketika kita mulai membasuh sebagian dari wajah Sedangkan yang dimaksud dengan tartib adalah mendahulukan rukun-rukun tersebut sesuai urutannya, tidak boleh mendahulukan yang belakang.

Pembagian air itu ada 2 yaitu:

  1. Air sedikit
  2. Dan air banyak

Air sedikit adalah air yang kurang dari dua kullah, sedangkan air banyak itu air dua kullah atau lebih.

Dua kullah dalam Fiqih klasik adalah ukuran atau takaran air sebanyak yang ditampung suatu wadah persegi dengan ukuran masing-masing panjang dan lebar mencapai 1,25 (satu per empat) hasta orang normal dewasa, yang diperkirakan setara dengan 91,8 cm atau 270 liter air.

Dan ketentuan hukumnya bahwa air sedikit akan menjadi najis jika kemasukan najis meskipun tidak berubah. sedangkan air yang banyak tidak bisa menjadi najis sebab kemasukan najis kecuali air tersebut berubah salah satu dari ke tiga sifatnya (rasanya, warnanya, baunya) Hal tersebut difahami dari hadist nabi Muhamad SAW.

إذا بلغ الماء القلتين لم يحمل خبثا

Dalam riwayat lain نجسا Artinya: “ketika air sampai dua kullah maka ia tidak menanggung najis”

Ada 6 sebab seseorang wajib mandi yaitu:

  1. Masuknya kasyafah (kepala penis) kedalam farji (vagina/anus) baik laki-laki ataupun perempuan
  2. Keluarnyamani (sperma) baik laki-laki maupun perempuan
  3. Haid
  4. Nifas
  5. Melahirkan
  6. Mati

Fardhunya mandi itu ada 2 yaitu:

  1. Niat
  2. Meratakan air pada seluruh bagian badan

Syarat sahnya wudhu dan mandi wajib itu ada 10 yaitu:

  1. Islam
  2. Tamyiz (sudah pintar)
  3. Bersih/suci dari haid dan nifas
  4. Tidak ada sesuatu pada kulit yang menghalangi air seperti lilin, cat, lem dan sebagainya.
  5. Tidak ada sesuatu pada kulit yang menyebabkan berubahnya air. Seperti lotion, deterjen, dan sebagainya.
  6. Mengetahui bahwa wudhu/mandi tersebut wajib
  7. Tidak menyakini kewajiban wudhu/mandi tersebut Sunnah, baik sebagian atau keseluruhan.
  8. Air yang digunakan wudhu/mandi tersebut suci mensucikan.
  9. Masuknya waktu sholat. Syarat ini khusus bagi daimul hadas (seperti orang beser)
  10. Harus berturut-turut sampai selesai, tidak boleh dipisah dengan waktu yang lama

Ada 10 hal yang tidak boleh/haram dilakukan wanita yang sedang haid:

  1. Sholat
  2. Thowaf
  3. Menyentuh mushaf
  4. Membawa mushaf (meskipun meskipun tidak menyentuh)
  5. Berdiam diri dimasjid
  6. Membaca Al Qur’an
  7. Puasa
  8. Talak (haram ditalak)
  9. Lewat dalam masjid
  10. Istimna’ – usaha pemenuhan hasrat dengan merangsang bagian tubuh tertentu – antara pusar dan lutut