Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara membuat sertifikat tanah


Tahapan pembuatan sertifikat tanah

1. Mengajukan Permohonan Sertifikat:

Melampirkan dokumen yang diurus
di kelurahan, dan dilengkapi syarat formal seperti fotokopi KTP dan KK pemohon, PBB tahun berjalan, dan
dokumen lain 
Waktu: antara 1-2 bulan

2. Pengukuran Lokasi:

Dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda
terima dokumen dari kantor Pertanahan
oleh petugas
Waktu: antara 1-2 bulan

3. Pengesahan Surat Ukur:

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak
dan dipetakan di BPN dan surat ukur
disahkan atau tandatangani oleh pejabat
yang berwenang, pada umumnya adalah
kepala seksi pengukuran dan pemetaan,
Waktu: antara 1-2 bulan

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A:

Setelah surat ukur ditandatangani dilanjutkan proses Panitia A yang dilakukan
di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Waktu: 1-2 bulan

5. Pengumuman Data Yuridis di
Kelurahan dan BPN:

Data yuridis permohonan hak tanah
diumumkan di kantor kelurahan dan BPN
selama 60 hari. Hal ini bertujuan supaya
memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun
1997
Waktu: 2 bulan

6. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat:

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
Waktu: 1-2 bulan


7. Pengambilan Sertifikat:

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan
Waktu: 1-2 bulan