Cara membuat sertifikat tanah
Tahapan pembuatan sertifikat tanah
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat:
Melampirkan dokumen yang diurusdi kelurahan, dan dilengkapi syarat formal seperti fotokopi KTP dan KK pemohon, PBB tahun berjalan, dan
dokumen lain
Waktu: antara 1-2 bulan
2. Pengukuran Lokasi:
Dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tandaterima dokumen dari kantor Pertanahan
oleh petugas
Waktu: antara 1-2 bulan
3. Pengesahan Surat Ukur:
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetakdan dipetakan di BPN dan surat ukur
disahkan atau tandatangani oleh pejabat
yang berwenang, pada umumnya adalah
kepala seksi pengukuran dan pemetaan,
Waktu: antara 1-2 bulan
4. Penelitian oleh Petugas Panitia A:
Setelah surat ukur ditandatangani dilanjutkan proses Panitia A yang dilakukandi Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Waktu: 1-2 bulan
5. Pengumuman Data Yuridis di
Kelurahan dan BPN:
Data yuridis permohonan hak tanahdiumumkan di kantor kelurahan dan BPN
selama 60 hari. Hal ini bertujuan supaya
memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun
1997
Waktu: 2 bulan
6. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat:
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)Waktu: 1-2 bulan
7. Pengambilan Sertifikat:
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilanWaktu: 1-2 bulan