Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-macam doa iftitah

A. Definisi

Iftitah/Istiftah, doa Iftitah/doa Istiftah, atau doa tsana’, adalah istilah yang menunjuk satu makna yaitu dzikir yang dibaca sebagai pembuka shalat yang biasanya dibaca setelah setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awwudz dan surat Al-Fatihah, baik shalatnya sendirian ataupun berjamaah, menjadi imam ataupun menjadi makmum.

B. Hukum Membaca Doa Iftitah

1. Sunnah

Mayoritas ulama menilai bahwa membaca doa Iftitah ini hukumnya sunnah, baik sekali untuk dibaca pada shalat wajib atau sunnah, bagi imam dan makmum, shalat sendirian atau berjamah, laki-laki atau perempuan, sedang musafir ataupun tidak, baik shalatnya berdiri, duduk, ataupun berbaring, dst, jika dibaca akan mendapat pahala disisi Allah swt, jika ditinggalkan baik dengan sengaja atau karena lupa maka  tidak berdosa dan shalatnya tetap sah, tanpa harus menggantinya dengan sujud sahwi diakhir shalat, jika setalah takbiratul ihram tidak sengaja langsung membaca Al-Fatihah tidak harus diulang dengan kembali membaca iftitah, Al-Fatihahnya boleh dilanjutkan saja.

Kesunnahan membaca doa iftitah ini berdasarkan keterangan banyak hadits yang nanti akan kita tuliskan dibagian akhir, insya Allah.

2. Makruh

Namun dalam penilaian madzahab Maliki, membaca doa Iftitah malah tidak dianjurkan, bahkan dinilai makruh karena sudah memisahkan antara takbiratul ihram dengan Al-Fatihah, padahal menurut keterangan yang didapat dari sahabat Anas bin Malik beliau pernah shalat dibelakang Rasulullah saw, juga pernah shalat dibelakang Abu Bakr, Umar, dan Utsman dan kesemuanya membuka/memulai shalatnya dengan “Alhamdulillahi rabbil alamin” (membaca Al-Fatihah).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلاَةَ بِ {الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ}

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, juga Abu Bakr, Umar, dan Utsman, semuanya membuka/memulai shalatnya dengan “Alhamdulillahi rabbil alamin” (membaca Al-Fatihah).

Maksunya adalah langsung membaca Al-Fatihah tidak membaca yang lainnya. Sehingga dari keterangan ini akhirnya disimpulkan dalam madzhab Maliki bahwa baik imam maupun makmum, ataupun mereka yang shalatnya munfarid/sendirian, maka hendaklah mereka semua setelah selesai dari takbiratu ihram langsung membaca surat Al-Fatihah, tidak harus membaca doa iftitah.

C. Ragam Lafaz Doa Iftitah

Ada banyak riwayat terkait lafazh doa iftitah, hanya saja sementara ini ada beberapa doa Iftitah yang masyhur dan ma’tsur dengan riwayat yang dinisbahkan kepada Rasulullah saw, dimana kesemua lafaz doa ini bisa dipakai dan dibenarkan untuk dibaca pada shalat yang kita laksanakan, baik shalat wajib maupun sunnah, baik sendirian ataupun berjamaah.

1. Pertama

Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah saw ketika memulai shalat beliau membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

Subhanakalla humma wabihamdika watabarokasmuka wata’ala jadduka wala ilaha ghoiruka. 

Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ad-Daru Quthni)

2. Kedua

Dari Abu Said Al-Khudri ra berkata: Rasulullah saw ketika shalat malam beliau bertakbir kemudian membaca doa:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

“Subhanakalla humma wabihamdika watabarokasmuka wata’ala jadduka wala ilaha ghoiruka”.

Kemudian dilanjutkan dengan membaca:

 اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا 

“Allahu Akbaru kabiro”

Kemudian dilanjutkan dengan membaca:

أَعُوذُ بِاَللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ 

A’udzubillahis sami’il alimi minas syaithonir rojim min hamzihi wanafkhihi wanaftsihi” 

Aku berlindung kepada Allah swt dari syaitan yang terkutuk, dari gurisannya, dari tiupannya dan dari hembusannya. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).

3. Ketiga

Dari Jabir ra, bahwa Rasulullah saw ketika memulai shalat beliau membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ 

“Subhanakalla humma wabihamdika watabarokasmuka wata’ala jadduka wala ilaha ghoiruka. Wajjahtu wajhiya lilladzi fatoros samawatiwal ardh, hanifan wama ana minal musyrikin, inna sholati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi robbil ‘alamin” 

Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Aku hadapkan wajahku kepada Allah Yang menciptakan langit dan bumi, dengan lurus dan berserah diri dan aku bukan bagian dari orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.Tiada sekutu baginya dan dengan itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk bagian dari orang-orang muslim. (HR. Al-Baihaqi)

4. Keempat

Dari Anas ra, ada seseorang yang masuk shaf shalat lalu dia membaca:

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ

“Alhamdulillahi hamdan katsiron mubarokan fihi” 

Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, yang baik, lagi diberkahi di dalamnya.

Lalu setelah Rasulullah saw selesai dari shalatnya, beliau bertanya siapakah tadi membaca kalimat doa seperti itu? Jamaah diam sejenak. Rasulullah saw melanjutkan: 

“Siapa saja diantara kalian yang membaca doa tersebut maka sungguh dia tidaklah berkata yang sia-sia” …hingga akhir hadits. (HR. Muslim)

5. Kelima

Dari Ibnu Umar ra berkata: “Ketika kami tengah melaksankan shalat bersama Rasulullah saw tiba-tiba ada salah seoarang diantara kami berkata:

الله اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْرًا وَ سُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

“Allahu akbaru kabiro, walhamdulillahi katsiro wasubhanallahi bukrotan wa ashila”

Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.

Lalu Rasulullah saw berkata (setelah selesai shalat):

Siapakah tadi yang membaca ini dan itu?”. Salah seorang dari jamaah berkata: “Saya, wahai Rasulullah”. Rasul bersabda: “Saya ta’jub dengan doa itu, itu adalah doa yang dengannya pintu-pintu langit bisa terbuka”. Ibnu Umar berkata: “Saya tidak pernah meninggalkan doa itu semenjak saya mendengar Rasulullah saw mengatakan tentang (keutamaan) doa tersebut”. (HR. Muslim)

6. Keenam

Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw diam pada waktu antara takbir dan Al-Fatihah, lalu saya bertanya kepada beliau: “Apakah yang Engkau baca diantara takbir dan Al-Fatihah itu, ya Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab: “Saya membaca:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ 

“Allahumma ba’id baini wabaina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi walmaghrib. Allahumma naqqini minal khotoya kama yunaqqos tsaubul abyadhu minad danas. Allahummaghsil khothoyaya bilma’i was tsalji walbarodi” (HR. Bukhari dan Muslim, dengan beberapa perbedaan kecil antara lafaz dari Bukhari dan Muslim).

Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari semua kesalahan sebagaimana Engkau mensucikan pakaian dari kotoran. Ya Allah, mandikanlah aku dengan air, salju dan embun.

7. Ketujuh

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw ketika melaksanakan shalat malam beliau megucapkan:

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ قَيَّامُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا أَنْتَ

Allahumma lakal hamdu, anta nurus samawati wal ardh, walakal hamdu, anta qayyamus samawati wal ardh waman fihin, antal haq, waqaulukal haq, wawa’dukal haq, waliqa’ukal haq, waljannatul haq, wannaru haq, wassa’atu haq, allahumma laka aslamtu, wabika amantu, wailaika hakamtu, faghfirli ma qaddamtu wama akhkhartu wama asrartu wama a’lantu, antalladzi la ilaha illa anta.

Ya Allah, hanya milik-Mu lah segala pujian, Engkau adalah pemberi cahaya langit-langit dan bumi. Hanya milik-Mu lah segala pujian, Engkau-lah pemelihara langit-langit dan bumi. Hanya milik-Mu lah segala pujian, Engkau-lah yang terus menerus mengurusi langit-langit dan bumi beserta makhluk yang ada di dalamnya. Engkau adalah al-Haq (Dzat yang pasti wujudnya), janji-Mu benar, ucapan-Mu benar, perjumpaan dengan-Mu benar, surga itu benar adanya, neraka itu benar adanya, dan hari kebangkitan itu benar (akan terjadi). Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku kembali, dan demi-Mu aku berdebat (terhadap para pengingkarmu), hanya kepada-Mu aku berhukum. Maka ampunilah dosa-dosa yang telah kuperbuat dan yang belakangan kuperbuat, ampunilah apa yang aku rahasiakan dan apa yang kutampakkan. Engkaulah Tuhanku, tiada tuhan selain Engkau. (HR. Ahmad)

8. Kedelapan

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman ra berkata: Saya pernah bertanya kepada Aisyah ra dengan apa Rasulullah saw memulai shalat malamnya. Aisyah ra berkata: Rasulullah saw membaca:

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَئِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ، فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Allahumma rabba jibril wamika’il waisrafil, fathiris samawati wal ardh, ‘alimil ghaibi wasy syahadah, anta tahkumu baina ‘ibadika fima kanu fihi yakhtalifun, ihdini limakhtulifa fini minal haq bi idznika wainnaka latahdi ila shiratim mustaqim Ya Allah, wahai Rabb Jibril, Mikail dan Israfil! Wahai Yang memulai penciptaan langit-langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya! Wahai Dzat Yang mengetahui yang gaib dan yang tampak! Engkau memutuskan di antara hamba-hamba-Mu dalam perkara yang mereka berselisih di dalamnya. Tunjukilah aku mana yang benar dari apa yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberikan hidayah kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. (HR. Ibnu Majah) 

9. Kesembilan

Dari Ali bin Abi Thalib ra dari Rasulullah saw bahwa sanya beliau ketika shalat membaca:

وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ  وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.

Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi, dengan lurus dan berserah diri sedangkan aku bukan bagian dari orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.Tiada sekutu baginya dan dengan itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk bagian dari orang-orang muslim.

اَللّهُمَّ اَنْتَ الْمَلِكُ لاَ اِلَهَ إِلاّ اَنْتَ رَبِّىْ وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِىْ لِاَحْسَنِ الْاَخْلَاقِ لاَ يَهْدِيْ لِاَحْسَنِهَا إِلاَّ اَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْر كُلُّهُ بِيَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ اَنَا بِكَ وَاِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ 

“Wajjahtu wajhiya lilladzi fatoros samawati wal ardh, hanifan wama ana minal musyrikin, inna sholati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi robbil alamin, la syarikalahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin. Allahumma antal malik, la ilaha illa anta robbi wa ana ‘abduka, zholamtu nafzi wa’taroftu bidzanbi, faghfirli dzunubi jami’a, la yaghfiruz dzunuba illa anta, wahdini liahsanil akhlaq la yahdi li ahsaniha illa anta, washrif ‘anni sayyi’aha la yashrifu ‘anni sayyi’aha illa anta, labbaika wa sa’daika, wal khoiru kulluhu biyadaika, was syarru laisa ilaika, ana bika wa ilaika, tabarokta wa ta’alaita, astaghfiruka wa atubu ilaika”.

Ya Allah, Engkau adalah Raja, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau. Engkaulah Rabbku dan aku adalah hamba-Mu. Aku telah menzalimi diriku, dan aku mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah dosa-dosaku seluruhnya, sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik, tidak ada yang dapat menunjukkan kepada akhlak yang terbaik kecuali Engkau. Dan palingkan/jauhkanlah aku dari kejelekan akhlak dan tidak ada yang dapat menjauhkanku dari kejelekan akhlak kecuali Engkau. Labbaika (aku terus-menerus menegakkan ketaatan kepada-Mu) dan sa’daik (terus bersiap menerima perintah-Mu dan terus mengikuti agama-Mu yang Engkau ridhai). Kebaikan itu seluruhnya berada pada kedua tangan-Mu, dan kejelekan itu tidak disandarkan kepada-Mu. Aku berlindung, bersandar kepada-Mu dan Aku memohon taufik pada-Mu. Mahasuci Engkau lagi Mahatinggi. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu.

D. Madzhab Ulama Tentang Lafazh Doa Ifititah

1. Madzhab Hanafi dan Hanbali

Diantara beberapa lafazh doa iftitah tersebut diatas yang masyhur, maka dalam pandangan madzhab Hanafi dan Hanbali, dan ini yang sering dipakai oleh sahabat nabi Umar bin Khatthab, Ibnu Mas’ud, Al-Auza’i, Ats-Tsauri bahwa lafazh doa iftitah yang mereka pilih adalah lafazh doa yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, yang berbunyi:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

Subhanakalla humma wabihamdika watabarokasmuka wataala jadduka wala ilaha ghoiruka.

2. Madzhab As-Syafii

Sedangkan dalam panilaian madzhab Syafi’i, walaupun semua redaksi doa tersebut bisa dibenarkan, namun mereka lebih memilih bahwa lafaz doa iftitah terbaik itu adalah seperti yang diriwayatkan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib yang berbunyi:

وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ  وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللّهُمَّ اَنْتَ الْمَلِكُ لاَ اِلَهَ إِلاّ اَنْتَ رَبِّىْ وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِىْ لِاَحْسَنِ الْاَخْلَاقِ لاَ يَهْدِيْ لِاَحْسَنِهَا إِلاَّ اَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْر كُلُّهُ بِيَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ اَنَا بِكَ وَاِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ 

“Wajjahtu wajhiya lilladzi fatoros samawati wal ardh, hanifan wama ana minal musyrikin, inna sholati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi robbil alamin, la syarikalahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin. Allahumma antal malik, la ilaha illa anta robbi wa ana ‘abduka, zholamtu nafzi wa’taroftu bidzanbi, faghfirli dzunubi jami’a, la yaghfiruz dzunuba illa anta, wahdini liahsanil akhlaq la yahdi li ahsaniha illa anta, washrif ‘anni sayyi’aha la yashrifu ‘anni sayyi’aha illa anta, labbaika wa sa’daika, wal khoiru kulluhu biyadaika, was syarru laisa ilaika, ana bika wa ilaika, tabarokta wa ta’alaita, astaghfiruka wa atubu ilaika”.

Namun bukan berarti pilihan masing-masing madzhab diatas menafikan doa iftitah yang lainnya, sehingga jika seandaninya ada yang membaca doa iftitah dengan salah satu doa iftitah yang ada riwayatnya dari nabi Muhammad saw maka yang demikian adalah yang yang baik atau boleh untuk dilakukan.

Dan ada juga sebagian ulama yang membolehkan untuk menggabungkan banyak doa ifitah dalam satu waktu, semua lebih flexibel untuk dilakukan, sesuai dengan keinginan dan kondisi yang ada.

3. Menggabungkan Doa Iftitah

Mayoritas ulama dari tiga madzhab: Hanafi, Syafi’i dan Hanbali menyepakati bahwa untuk shalat sunnah apalagi shalat malam untuk menggabungkan beberapa doa iftitah, berbeda dengan shalat wajib.

Namun dalam pandangan Abu Yusuf dan sejumlah ulama dari madzhan As-Syafi’i tetap membolehkan untuk menggabungkan beberapa doa iftitah pada saat shalat wajib, terlebih jika shalat tersebut diekerjakan sendirian, dan jika imam ingin memanjangkan doa iftitah dengan cara menggabungkan banyak doa disana maka pilihannya adalah dengan cara meminta izin atau minimal memberi tahu makmum, sehingga makmum tidak kaget dan tidak juga protes, karena merasa imam terlalu lama berdiri.

E. Iftitah Imam dan Makmum

1. Iftitah Imam

Siapa saja yang ingin melaksanakan shalat maka kesunnahan membaca doa iftitah ini berlaku baginya, demikian menurut jumhur/mayoritas ulama, khusus untuk imam maka membaca doa iftitah ini disesuaikan dengan kondisi makmum sehingga panjang dan pendek bacaan iftitah yang dipilih oleh imam disesuaikan demi kemudahan untuk jamaah, akan tetapi jika semua makmum rela dan memang sudah terbiasa dengan shalat yang lama dengan bacaan-bacaan yang panjang, maka pendapat madzahab Syafii dengan membaca lengkap bacaan iftitah dari awal sampai akhir bisa menjadi pilihan, sesuai dengan riwayat Ali bin Abi Tholib, dan bisa juga ditambah dengan doa iftitah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah; Allahumma ba’id baini

2. Iftitah Makmum

Begitu juga bagi makmum, disunnahkan hukumnya untuk membaca doa iftitah persis setelah selesai dari takbiratul ihram, pilihan panjang dan pendeknya doa yang dibaca diserahkan kepada makmum dengan menyesuaikan kondisi imam agar supaya ketika imam sudah mulai membaca Al-Fatihah, semua makmum sudah selesai membaca doa iftitahnya.

Pun begitu saat mengerjakan shalat tarawih, walaupun hukum shalat tarawih itu sendiri sunnah, namun tetap saja disunnhakan baik bagi makmum maupun imam untuk diam sebentar setelah takbiratul ihram sengaja untuk membaca doa iftitah.

Perihal sebagian dari masyarakat kita meninggalkan doa iftitah pada saat pelaksanaan shalat tawih tentunya itu bukan pilihan terbaik, karena yang terbaik justru keduanya; imam dan makmum tetap mencari tambahan pahala lewat mengerjakan kesunnahan membaca doa iftitah.

3. Ifititah Makmum Saat Imam Selesai Fatihah

Dalam kondisi dimana imam sudah membaca Al-Fatihah dan makmum belum membaca atau belum selesai dari doa iftitah, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

a. Madzhab Hanafi

Para ulama dari madzhab Hanafi menilai bahwa jika imam sudah membaca Al-Fatihah maka sudah cukup berhenti dari membaca iftitah dan fokus mendengarkan bacaan imam, utamanya ketika shalat jahriyyah (shalat dimana bacaan imamnya keras)

b. Madzhab As-Syafii

Berbeda dengan pandangan para ulama dalam madzhab Syafii, baik pada shalat sirriyyah maupun jahriyyah semua makmum tetap disunnah membacanya, hanya saja ketika imam sudah mulai membaca Al-Fatihah hendaknya makmum segera mempercepat bacaan agar sesegera mungkin selesai dari doa iftitahnya.

Dan disukai bagi siapa saja menjadi imam agar sengaja memberikan waktu bagi makmum untuk membaca doa iftitah, dengan sengaja diam sejenak walaupun seandainya imam sudah selesai membaca doa iftitah.

Perihal diamnya sejenak bagi seorang imam, lebih jelasnya Imam An-Nawawi menjelaskan:

يُسْتَحَبُّ عِنْدَنَا أَرْبَعُ سَكَتَاتٍ لِلْإِمَامِ فِي الصَّلَاةِ الْجَهْرِيَّةِ (الْأُولَى) عَقِبَ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ يَقُولُ فِيهَا دُعَاءَ الِاسْتِفْتَاحِ (وَالثَّانِيَةُ) بَيْنَ قَوْلِهِ وَلَا الضَّالِّينَ وَآمِينَ سَكْتَةٌ لَطِيفَةٌ (الثَّالِثَةُ) بَعْدَ آمِينَ سَكْتَةٌ طَوِيلَةٌ بِحَيْثُ يَقْرَأُ الْمَأْمُومُ الْفَاتِحَةَ (الرَّابِعَةُ) بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنْ السُّورَةِ سَكْتَةٌ لَطِيفَةٌ جِدًّا لِيَفْصِلَ بِهَا بَيْنَ الْقِرَاءَةِ وَتَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ

Yustahabbu/disukai dalam madzhab kami (As-Syafii) diamnya imam sejenak pada shalat jahriyyah di empat tempat:

  1. Setelah takbiratul ihram, sebelum membaca Al-Fatihah, dimaksudkan agar imam adan makmum bisa sama-sama membaca doa iftitah.

  2. Diam sebebentar saja setelah membaca waladdhallin sebelum amin.

  3. Diam agak lama setelah membaca amin dan sebelum membaca ayat lainnya, agar memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah.

  4. Diam sebentar setelah membaca ayat dan sebelum rukuk

c. Madzhab Hanbali

Dalam padangan ulama dari madzhab Hanbali hampir sama dengan madzahab Syafii, hukumnya sunnah bagi makmum untuk membaca doa iftitah jika memang ada kesempatan untuk membaca doa iftitah, dimana imam belum memulai bacaan Al-Fatihanya, namun jika imam dalam shalat jahriyyah langsung membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram tanpa memberikan jedah diam sebentar untuk doa iftitah maka pendapat para ulama dalam madzhab ini baiknya makmum tidak membaca iftitah dan diam saja mendengarkan bacaan Al-Fatihah imam.

F. Iftitah Masbuq

Dalam kondisi seorang yang shalat berjamaah dalam kondisi masbuq, maka dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat, apakah tetap sunnah membaca doa iftitah atau tidak:

1. Madzhab Hanafi

Para ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa jika masbuq pada shalat jahriyyah dan imam sedang membaca Al-Fatihah/surat lainnya, maka yang terbaik bagi makmum adalah mendengarkan bacaan imam, akan tetapi nanti setelah  berdiri lagi untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, maka kesunnahan membaca doa iftitah tadi boleh dibaca, namun jika masbuq pada shalat sirriyyah maka kesunnahan iftitah masih tetap ada walau sudah tertingal lebih dari satu rakaat.

2. Madzhab As-Syafii

Dalam madzhab Syafii, jika seseorang yang masbuq mendapati imam dalam kondisi masih berdiri, baik dalam keadaan shalat jahriyyah maupun sirriyyah, baik mendapati imam berdiri pada rakaat pertama atau kedua maka kesunnahan membaca doa iftitah tetap ada, jika memang yakin bahwa membaca Al-Fatihah tetap bisa selesai sebelum imam rukuk, jika tidak maka baiknya doa iftitah ditinggalkan saja dan segera membaca Al-Fatihah, dengan demikian tidak ada lagi waktu untuk membaca iftitah setelahnya hingga selesai shalat.  

Atau jika mendapati imam sedang rukuk maka tentunya setelah takbiratul ihram segera saja tidak perlu membaca doa iftitah lagi, lalu kemudian nanti setelah imam salam dan makmum menambah rakaat yang kurang, maka saat berdiri tidak lagi membaca doa iftitah karena dinilai waktu membaca doa iftitah sudah habis.

Pun begitu jika mendapati imam sedang duduk tasyahud akhir, jika setelah takbiratul ihram seorang yang masbuq ini duduk, maka nanti setelah imam salam dan dia berdiri untuk meyempurnakan rakaat maka yang demikian tidak perlu lagi membaca doa iftitah.

Jadi kesimpulannnya menurut madzhab As-Syafi’i doa iftitah itu waktu membacanya adalah pada rakaat pertama makmum atau pada rakaat pertama masbuq setelah takbiratul ihram, itupun jika memungkin untuk dibaca, jika tidak maka tidak jadi masalah meninggalkannya.

Namun dalam dua kondisi berikut, maka seseorang yang masbuq tetap dibolehkan dan dianjurkan untuk membaca doa iftitah yaitu:

لَوْ سَلَّمَ الْإِمَامُ قَبْلَ قُعُودِهِ لَا يَقْعُدُ ويأتى بدعاء الاستفتاح

Jika imam telah salam dan setelah takbiratul ihram dia yang masbuq ini belum sempat duduk, maka dia tidak harus duduk, namun lanjut dengan membaca doa iftitah.

Juga dalam kondisi:

وَلَوْ أَحْرَمَ مَسْبُوقٌ فَأَمَّنَ الْإِمَامُ عَقِبَ إحْرَامِهِ أَمَّنَ ثُمَّ أَتَى بِالِاسْتِفْتَاحِ لِأَنَّ التَّأْمِينَ يَسِيرٌ.

Jika seorang yang masbuq setelah takbiratul ihram mendapati imam mengucapkan amin, maka setelah takbiratul ihram itu dia juga mengucapkan amin, kemudian setelah amin itu baru membaca doa iftitah.

Demikian menurut keterangan Al-Baghawi yang dinukil oleh Imam An-Nawawi didalam kitab Al-Majmu’ 

Tapi khusus untuk shalat jenazah tidak ada doa iftitahnya, mengingat shalat jenazah ini dikerjakan dengan cara singkat dan ringan. 

3. Madzhab Hanbali

Sedangkan dalam pandangan madzhab Hanbali, disinyalir ada dua riwayat dari Imam Ahmad:

Pertama:

وَالْمَسْبُوقُ إذَا أَدْرَكَ الْإِمَامَ فِيمَا بَعْدَ الرَّكْعَةِ الْأُولَى لَمْ يَسْتَفْتِحْ

Orang yang masbuq jika mendapati imam setelah rakaat pertama maka dia tidak lagi membaca doa iftitah.

Kedua:

Untuk yang shalatnya masbuq:

فَإِذَا قَامَ لِلْقَضَاءِ اسْتَفْتَحَ وَاسْتَعَاذَ

jika dia berdiri untuk melengkapi kekurangan rakaatnya maka hendaknya dia membaca doa iftitah dan membaca ta’awwudz sebelum membaca alfatihah

Pendapat yang kedua ini membolehkan kepada siapa saja yang tertinggal (masbuq) untuk membaca doa iftitah pada saat dia berdiri lagi untuk menyempurnakan jumlah rakaat yang tertinggal. 

G. Penutup

Memang benar bahwa menurut pemahaman mayoritas ulama fiqih bahwa membaca doa iftitah itu hukumnya sunnah, baik untuk shalat wajib maupun untuk shalat sunnah, baik shalatnya sendirian atau berjamaah.

Namun bukan berarti hanya karena sunnah lalu dengan mudah dan sengaja ditinggalkan, padahal selain tentunya berpahala mengerkan kesunnahan ini juga akan membuat ibadah kita lebih sempurna, dan berharap ibadah yang dilakukan lebih bisa membuat jiwa tenang dengan dzikir dan doa-doa yang dibaca sepanjang pelaksananaan ibadah shalat.

Jangankan mereka yang shalatnya sempurna bersama imam dari awal, bagi mereka yang shalatnya masbuq saja tetap dianjurkan untuk tetap tidak meninggalkan kesunnahan membaca doa iftitah ini, pun begitu baiknya bagi mereka yang shalatnya sendirian tetap sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkan kesunnahan membaca doa iftitah ini.

Dan terkhusus dalam pelaksanaan shalat tarawih, walaupun ini adalah shalat sunnah, namun pilihan  untuk tetap membaca doa iftitah serta memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca doa iftitah adalah sesuatu hal yang sangat baik. 

Ada beberapa pilihan yang bisa diambil dalam hal membaca doa iftitah ini, inilah salah satu keberagaman doa/dzikir dalam shalat yang dibenarkan dan tidak salah, dan masing-masing tidak boleh saling menyalahkan dengan pilihannya orang lain yang mungkin tidak sama.

Jika memang ingin berlama-lama dalam shalat maka pilihannya adalah bisa dengan membaca doa iftitah yang panjang, misaln doa iftitah yang diriwayatkan oleh sahabt Ali bin Abi Thalib ra yang diambil dalam madzhab As-Syafi’i, dan jika tidak ingin terlalu lama maka pilihnnya dengan mebaca doa iftitah yang pendek saja seperti doa iftitah yang dipilih dalam madzhab Hanafi dan Hanbali. 

 


Profil Penulis

Saat ini penulis adalah team ustad di Rumah Fiqih Indonesia (www.rumahfiqih.com), sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama di masa mendatang, dengan misi mengkaji Ilmu Fiqih perbandingan yang original,  mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada. 

Penulis adalah salah satu alumni LIPIA Jakarta bersama team ustad Rumah Fiqih Indonesia lainnya yang juga satu almamater di fakukultas Syariah, dan penulis juga alumni pascasarjana Intitut PTIQ jakarta pada konsentrasi Ilmu Tafsir. 

Selain aktif di Rumah Fiqih Indonesia, saat ini juga tercatat sebagai dosen di STIT Raudhatul Ulum yang berada di Desa Sakatiga Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, kampung halaman dimana beliau dilahirkan. 

Juga aktif mengisi ta’lim di masjid, perkantoran, dan beberapa sekolah serta kampus di Palembang dan Jakarta.

 

Blurb

Dalam perkara shalat, setelah takbiratul ihram, takbir pertama yang menandai seseorang sudah masuk dalam aktivitas shalat, maka yang hal pertama yang dilakukan setelah itu adalah membaca doa iftitah, yaitu dzikir pembuka shalat. 

Dzikir pembuka atau doa iftitah itu ternyata beragam, tidak satu, keragaman dalam doa seperti ini sudah biasa ada dalam fiqih shalat, hampir-hampir dalam bab aqwal (dzikir/doa) didalam shalat ada keberagaman yang masih bisa diterima dan tidak salah, termasuk didalamnya keberagaman dalam doa iftitah ini. 

Keberagaman doa/dzikir ini sayangnya jarang diungkap sehingga ada semacam sikap mudah menyahkan orang lain ketika terjadi perbedaan, tentunya keberagamaan ini tetap sumbernya adalah para ulama yang memang memumpuni untuk menjelaskan bahwa memang dalam doa/dzikir iftitah –khususnya- ada banyak pilihan yang bisa digunakan dalam aktivitas shalat kita.