Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menikah dalam Islam


Anjuran Menikah 

Karena menikah adalah sunnah dari para Nabi atau suatu perilaku yang dipraktekkan beliau sebagai teladan bagi umat disamping tuntunan dan kebutuhan manusiawi. Maka dalam menikah, hendaklah terkandung niat untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW demi memperbanyak pengikut beliau dan agar mempunyai keturunan yang sholeh, menjaga kemaluan dan kehormatan dari perbuatan tercela, serta menjaga keberagaman secara umum. 

Disebutkan dalam hadist:

َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabdakepada kami,"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena itu dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)


Hukum-hukum menikah dalam Islam

Pada kenyataannya sekalipun menikah adalah anjuran dalam agama kita, namun ternyata dalam sejumlah kondisi konsekuensi hukumnya bisa berubah. Pada kondisi tertentu menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram6

I. Wajib 

Seseorang bisa diwajibkan menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya menghindari zina, serta bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan.

II. Sunnah dan Mubah 

Menikah bisa menjadi sekedar sunnah saja hukumnya, hal ini berlaku jika seseorang sudah mampu namun belum merasa takut jatuh kepada zina.

Dimubahkan juga bagi seseorang untuk menikah tatkala tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kedhaliman.

III. Makruh 

Bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah.

IV. Haram 

Hukum haram dalam pernikahan bisa muncul dikarenakan banyak hal, diantaranya adalah jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak, tidak adanya kemampuan berhubungan sexual juga menjadi faktor diharamkannya pernikahan. 

Pernikahan juga bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Ada banyak klasifikasi nikah yang diharamkan dalam Islam seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter). Indikasi terjadinya kedhaliman dalam rumah tangga juga bisa menyebabkan pernikahan menjadi haram untuk dilakukan.