Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat sah shalat lengkap

Pengerian shalat

Sholat menurut bahasa artinya do'a

Sedangkan menurut istilah adalah: ucapan dan perbuatan yang dikhususkan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Shalat yang diwajibkan bagi muslim ada 5 dalam sehari semalam.

Shalat diwajibkan setelah peristiwa isra mi'raj, tepatnya setelah nubuwwah (kenabian) selang 10 tahun 3 bulan pada tanggal 27 bulan Rajab. Namun shalat subuhnya hari itu belum wajib karna belum diketahui tata caranya.

Shalat 5 waktu tersebut wajib bagi setiap orang muslim yang baligh dan berakal, juga suci dari haid dan nifas bagi perempuan. shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat (bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya nabi Muhammad SAW adalah utusan-Nya).


Pengertian Syarat shalat

Syarat shalat adalah: hal-hal yang mana sahnya sholat butuh akan hal tersebut/hal-hal yang harus dipenuhi sebelum shalat, tapi tidak merupakan bagian dari kegiatan sholat. Dan syarat tersebut harus tetap adanya didalam shalat sampai selesainya solat.


Syarat sahnya shalat ada 5

1. Suci dari hadas 

2. Suci dari najis

3. Menutup aurat

4. Mengetahui masuknya waktu shalat

5. Menghadap kiblat


Berikut adalah penjabaran masing-masing dari kelima syarat sahnya shalat diatas yang perlu kita ketahui.

1. Suci dari hadas

Hadas ada 2 yaitu 

  1. hadas besar dan
  2. Hadas kecil.

Hadas kecil adalah: hal-hal yang mewajibkan seseorang untuk wudhu

Hadas kecil ada 4 yaitu:

  1. Keluarnya sesuatu dari salah satu kemaluan, baik angin ataupun benda, baik cair atau padat.
  2. Hilangnya akal sehat/kesadaran, baik karena mabuk, tidur, gila, atau ayan (epilepsi)
  3. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan, baik kemaluannya sendiri ataupun orang lain, baik laki-laki atau perempuan, baik manusia yang masih hidup ataupun sudah mati (mayyit), baik anak keci ataupun dewasa, baik kemaluan bagian depan ataupun belang (qubul/dubur) walaupun kemaluan tersebut sudah putus.
  4. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan muhrimnya, walaupun tidak syahwat, walaupun dipaksa, walaupun mayyit hanya saja wudhunya mayyit tidak batal.

Sedangkan hadas besar mewajibkan seseorang untuk mandi besar.

Hadas besar ada 4 yaitu:

  1. Keluarnya sperma, baik disengaja ataupun tidak
  2. berhubungan badan (masuknya kemaluan - baik kemaluan orang hidup ataupun mati, baik manusia ataupun hewan - pada kemaluan (qubul/dubur) baik manusia ataupun hewan, baik mati ataupun hidup.
  3. Haid, haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita pada waktu-waktu tertentu 
  4. Nifas, nifas adalah kumpulan darah yang keluar setelah kosongnya rahim (setelah melahirkan)


2. Suci dari najis 

Harus suci dari najis baik badan, baju, dan tempat shalatnya.

Najis menurut istilah fiqih adalah: sesuatu yang kotor yang bisa mencegah keabsahan shalat.

Ada 3 macam najis ditinjau dari cara mensucikannya

  • Najis mukhoffafah (najis ringan)

Yaitu najis yang cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis. 

Contoh: air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan selain susu (tidak ada contoh lain)

  • Najis mutawassitoh (najis sedang/pertengahan)

Yaitu najis yang mana cara mensucikannya dengan membasuh pada bagian yang terkena najis tersebut 

Contoh: segala sesuatu yang keluar dari kemaluan manusia/hewan (kecuali sperma manusia) darah, nanah, muntahan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang) minuman yang memabukkan.

  • Najis mugholadhoh (najis berat)

Yaitu najis yang mana cara mensucikannya dengan membasuh 7 kali dan salahsatunya menggunakan tanah pada bagian yang terkena najis.


3. Menutup aurot

Aurat laki-laki dalam shalat (baik anak kecil ataupun dewasa) adalah bagian tubuh dari pusar sampai lutut. sedangkan aurat perempuan dalam shalat (baik anak-anak atau dewasa) adalah keseluruhan bagian tubuh nya kecuali wajah dan telapak tangan.


4. Mengetahui masuknya waktu shalat

Seseorang harus mengetahui waktu masuknya sholat terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat, baik dengan keyakinan ataupun dugaan. Andai seseorang tidak yakin juga tidak punya dugaan masuknya waktu sholat maka sholatnya tidak sah meskipun setelah sholat diketahui bahwa shalatnya memang dilaksanakan pada waktunya.


Berikut adalah waktu shalat lima waktu yang perlu kita ketahui:


Waktu sholat dhuhur

Mulai tergelincirnya matahari sampai tinggi bayangan suatu benda menyamai benda tersebut

Waktu shalat ashar

Mulai habisnya waktu shalat dhuhur sampai terbenamnya matahari

Waktu shalat Maghrib

Mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya Mega merah.

Waktu shalat isya

Mulai dari hilangnya Mega sampai munculnya fajar

Waktu shalat subuh

Mulai dari munculnya fajar sampai terbitnya sebagian matahari 

Menurut imam Rofi'i shalat subuh adalah shalatnya nabi Adam AS, dhuhur shalatnya nabi Daud AS, asar shalatnya nabi Sulaiman AS, Maghrib shalatnya nabi Ya'qub AS, dan isya' shalatnya nabi Yunus AS.


5. Menghadap kiblat 

Syarat sahnya shalat yang terakhir adalah menghadap qiblat (Ka'bah) dengan dada, kecuali shalat syiddatul khouf (shalat dalam kondisi perang) maka boleh menghadap manasaja yang memungkinkan.

Demikian syarat sah shalat yang kami rangkum dari kitab Fathul Mu'in yang ditulis oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari dan beberapa sumber lain, semoga bermanfaat bagi kita sumua.