Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kalam dalam ilmu nahwu

اَلْكَلَامُ : هو اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ المُفيدُ بِالْوَضْعِ 

Kalam adalah lafadz yang tersusun yang memberi faidah dengan disengaja

Kalam harus mencakup 4 kriteria

1. اللفظ (Al lafdhu)

Lafadz Adalah: suara yang mengandung sebagian huruf Hijaiyah seperti lafadz زيد
Kalau tidak diucapkan tidak bisa disebut sebagai Kalam.

Karna lafadz زيد ketika diucapkan adalah suara yang terdiri dari huruf za' ya' dan dal.

Jika tidak mengandung sebagian huruf seperti suara drum maka tidak bisa disebut Kalam.

Dan dikecualikan dari kata lafadz yaitu: sesuatu yang memberi faedah tapi tidak berupa lafadz, seperti isarat tulisan dan rambu-rambu maka tidak bisa disebut kalam, walaupun bisa difahami.

2. المركب (Al murokkabu)

Murokkab artinya tersusun dari 2 kalimat atau lebih baik secara dhahir (jelas) atau muqoddar (dikira-kirakan) seperti:
قام زيد، زيد قاءم, atau قام saja dengan mengira-ngira kan failnya.

Maka dikecualikan dari murokkab (tersusun) yaitu kalimat mufrod (tunggal) seperti زيد tidak bisa disebut sebagai Kalam.

3. المفيد (Al mufidu)

Berfaidah artinya memberi pemahaman Yang sempurna, sudah sepatutnya baik yang bicara atau yang mendengarkan itu diam, tidak perlu menunggu ucapan lain (keterangan lain)

Dikecualikan dari lafadz yang berfaedah yaitu kalimat yang tersusun namun tidak berfaedah dengan sempurna misalnya غلام زيد tanpa menyandarkan sesuatu pada kalimat tersebut.

4. الوضع (Al wad'u)

Al wad'u artinya disengaja (menurut sebagian ulama).

berbeda dengan ucapan yang tidak disengaja, seperti bicaranya orang ngigau atau lupa, maka tidak bisa disebut sebagai Kalam.